iklan  Tersangka Mulyadi saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Klas II B Muara Bulian.
Tersangka Mulyadi saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Klas II B Muara Bulian.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menetapkan Mulyadi, mantan bendahara Setda Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasusk orupsi kelebihan pembayaran iuran wajib pegawai iwp 10 persen oleh Pemprov Jambi kepada PT Taspen cabang jambi periode 2013-2016 sebesar rp 440, 9 juta dan kelebihan pembayaran gaji pokok pegawai pada pemprov sebesar 4, 664 M.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, Mulyadi langsung ditahan. Oleh penyidik, dia dibawa ke Lapas Klas II B Muara Bulian dengan status tahanan penyidik.

"Dia ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Dedy, Kasi Penkum Kejati Jambi. 

 Sebelum ditahan, Mulyadi menjalani pemeriksaan mulai dari pagi tadi jam 09.00 WIB. Dia lantas ditahan oleh penyidik sekitar pukul 14.45 WIB. (wsn) 
 
 

Berita Terkait