iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Bukit Kerman yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kamis (27/4) dibawa ke Lapas Kelas II B Muarabulian.

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kerinci ke Kejari Sungaipenuh, maka ketiga tersangka langsung dibawa dan dititip ke Lapas Kabupaten Batanghari.

"Kita sudah meneliti berkas pelimpahannya, tidak ada yang kurang maka kita bawa langsung tersangkanya," kata Mali Diaan, Kamis (27/4).

Diakui Mali Diaan, alasan menitipkan ketiga tersangka ke lapas kelas II B Muarabulian, karena Lapas Jambi penuh. Sehingga, tidak memungkinkan menitip ketiga tersangka itu disana. Selain tiga tersangka, barang bukti juga ikut dibawa oleh pihaknya. Namun Mali diaan enggan menyebutkan detail barang bukti itu.

Pemberitaan sebelumnya, Polres Kerinci telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Bukit Kerman pada Senin (10/4). Mereka adalah Ahmad Yani Selaku Pelaksana Lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfinho selaku konsultan pengawas.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas bukit kerman pada tahun 2004 dengan anggaran Rp1,6 Miliar. Pembangunan diduga tidak cukup volume dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp187 juta. (adi)


Berita Terkait