iklan Sidang perkara dugaan korupsi uang makan minum BMKT Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang perkara dugaan korupsi uang makan minum BMKT Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara di Pengadilan Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari menyatakan, Yuninta Asmara, terdakwa kasus korupsi uang makan minum BKMT Batanghari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Istri dari Bupati Batanghari, Syahirsah yang juga wakil ketua DPRD Batanghari itu dituntut sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.

"Menuntut majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, membayar denda Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan," sebut JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (27/4).

Dalam uraiannya, JPU menyebutkan, bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010 lalu. Dimana, terdakwa Yuninta saat itu, selain sebagai istri Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua BKMT Kabupaten Batanghari. Dia mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni saksi Salim Jufri, saksi Asril Bujang, saksi Erpan. Mereka lantas memberikan surat bantuan saksi Zulfikar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

BACA JUGA : Dituntut 1,5 Tahun, Pengacara Yuninnta Bilang Begini

Oleh saksi Zulfikar hal itu diteruskan kepada saksi Ardiyansah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPK, Ardiyansah tak mengendalikan kegiatan. Dia tak menguji ketersediaan dana Pemda dan tetap menyalurkan bantuan kepada BKMT. Padahal, anggaran BKMT tak tercantum dalam DPA pengeluaran daerah, namun permohonan tetao diproses. 

Pengajuan yang dilakukan Yuninta adalah untuk kegiatan rutin pengajian BKMT sejak tahun 2008-2010. "Meski kegiatan BKMT tak masuk DPA namun karena yang mengajukan terdakwa Yuninta maka PA dan KPA serta PPK tetap merespon permohonan tanpa memandang ketersediaan anggaran dan berjalan sejak 2008-2010," urai JPU. 

Pada tahun 2008, jelas JPU, Yuninta yang merupakan Ketua DPRD Batanghari dengan sadar mengajukan permohonan. Padahal, dia mengetahui bahwa anggaran untuk BKMT tak tertuang dalam anggaran daerah.

Akibat perbuatan terdakwa dengan saksi lainnya sejak 2008-2010, negara dirugikan mencapai Rp 754 juta. "Selaku ketua BKMT, terdakwa mengambil anggaran uang makan minum tamu bupati untuk BKMT. Perbuatan terdakwa tak sesuai peruntukan, oleh karenanya unsur memanfaatkan kesempatan dan atau jabatan yang ada padanya terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas JPU.  Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya tak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima BKMT. (wsn)


Berita Terkait



add images