JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dua warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dibekuk polisi karena mengolah minyak bumi tanpa izin di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (29/4) siang. Keduanya yakni Redi Iskandar bin Rustam (Alm) (45), dan Ainal Akran Bin Muslim (Alm) (35).
BACA JUGA : Begini Modus Dua Pria di Sarolangun Mengolah Minyak Tanpa Izin
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi yakni berupa satu unit mesin genset, satu unit Mesin air brapo, Buah kuruk atau tungku, satu drum minyak mentah yang berisi 150 L, 3 drum minyak bensin berisi 600 L, 2 drum minyak tanah lebih kurang 400 L.
Selanjutnya, 1 drum minyak solar 200 L, satu buah drum penampungan, satu buah blower dan satu gulung selang yang digunakan tersangka untuk melancarkan proses aliran minyak.
"Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses BAP di Mapolres Sarolangun," katanya.
Saat disinggung proses penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap kedua pelaku, Kabag Ops mengatakan langsung dari tim intelijen Polres Sarolangun.
"Penangkapan ini berdasarkan dari hasil tim intelijen kita, "Jelasnya. (hnd)
