JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Redi Iskandar bin Rustam (Alm) (45), dan Ainal Akran Bin Muslim (Alm) (35), dibekuk anggota Unit Tipidter Polres Sarolangun, Sabtu (29/4) siang. Dua warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ini ditangkap karena mengolah minyak bumi tanpa izin di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA : Dua Pelaku Pengolahan Binyak Bumi di Sarolangun Dibekuk, ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, mengatakan, modus yang digunakan pelaku, yakni mengambil minyak dengan menggunakan alat tradisional.
Caranya disuling dengan pemanasan api sehingga menghasilkan bensin, solar dan minyak lainnya.
"Untuk berapa dihasilkan setiap hari kita belum tahu, karena masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas saat ini pelaku kita sangkakan dengan pasal pengelolaan minyak bumi. Karena para pelaku tidak melakukan penambangan," ujar Kabag Ops.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomoro 22 Tahun 2001 tentang migas. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar atau pasal 53 ayat (1) huruf a dengan ancaman 5 tahun denda Rp50 miliar. (hnd)
