iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Tersanga kasus prostitusi online, mucikari Sugianto segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, yang menangani kasus ini sudah melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kanit IV Renata, AKBP Herry Manurung, mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu. 

Berkasnya sudah tahap II. Kemarin tahap II -nyo," ujar AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Untuk diketahui, Mucikari Sugianto ditangkap 2 Februari 2017 oleh anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, di salah satu hotel di kawasan Thehok. Bersamaan dengan itu, petugas juga menggiring tiga wanita cantik berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).

Modus prostitusi online ini menggunakan media sosial seperti Facebook, tarif yang ditawarkan dari Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta untuk short time. 

Selain melayani jasa seksual, dia juga menawarkan jasa wanita untuk menemani karaoke dengan tarif Rp100 ribu per jam. Selain itu, Sugi juga menawarkan perawan dengan tarif Rp15 juta. (pds) 


Berita Terkait



add images