iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 62 paket narkotika jenis sabu berhasil disita anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial ZA (24) warga Parit 5 Kuala RT 01 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Tersangka ditangkap Rabu (3/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. 

"Iya memang ada penangkapan. Sekarang tersangka berinisial ZA sudah diamankan di Polres Tanjab Barat," ujar Kombes Pol Ade Sapari.

Menurutnya, pria berusia 24 tahun itu ditangkap di Kelurahan Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. 

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Atas informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan  112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images