JAMBIUPDATE.CO,JAMBI SU, pria bejat yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (9), segera menuju meja hijau. Penyidik Subdit IV Kekerasan Anak dan Perempuan (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan melalui Kasubdit IV Renata, AKBP Herry Manurung, mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan beberapa waktu yang lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. "Sudah selesai. Kita juga sudah lakukan pelimpahan tahap II, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, SU ditangkap di rumahnya atas laporan nenek korban, warga Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dimana awalnya sang nenek memergoki cucunya tengah masturbasi.
Kemudian, korban langsung bercerita jika dirinya sudah menjadi korban nafsu bejat sang ayah tiri yang kini sudah bercerai dengan ibundanya.
Hasil penyelidikan, ternyata korban sudah dicabuli sejak 2015 silam. Dimana saat itu korban masih berusia 7 tahun. Menurut pelaku, Dia mencabuli korban karena sering ditolak untuk berhubungan intim oleh ibu korban.
Bunga sendiri dicabuli di dua tempat. Dua kali di Kenali, sekali di Chandra," sebut Manurung beberapa waktu lalu. (pds)
