JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yuninta Asmara, Wakil Ketua DPRD Batanghari divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Lucas Sahabat Duha, sore ini. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti. Oleh karenanya, menurut hakim, terdakwa harus dipulihkan hak-haknya. "Memerintahkan segera dibebaskan dari rumah tahanan," katanya.
"Menyatakan terdakwa hj yuninta asmara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, mengembalikan semua hak-hak, harkat dan martabatnya," sebut lucas membacakan putusan.
Menurut hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan. Terdakwa bukan orang melakukan kesalahan karena memberikan makan minum kepada tamu yang datang menghadiri kegiatan pengajian BKMT.
"Unsur yang secara melawan hukum tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," tegasnya.
Imam, JPU Kejari Batanghari yang menangani perkaranya usai sidang menyatakan akan mengambil upaya hukum kasasi. "Kita sudah dengar putusannya, pasti kita kasasi," katanya singkat.
Sementara Hendra Yospian Alwi, penasehat hukum terdakwa mengatakan, alat bukti dan saksi ahli tak ada yang menerangkan kliennya terlibat menggunakan uang makan minum. "Itu fakta persidangan yang ada," sebutnya.
Dia mengatakan, akan melakukan kontra kasasi karena JPU akan melakukan kasasi. "Jaksa harus melakukan upaya hukum kasasi tapi kita akan melakukan kontra memori kasasi," pungkasnya. (wsn)
