JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berasal dari Sumatera Barat dibekuk polisi di Sungaipenuh. Penangkapan dilakukan Senin (08/5) sekitar pukul 20.15 WIB. Dia berinisial SM (37).
warga Kebun Rejo RT 03, RW 03, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, ini ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti diamankab sabu seberat 50,19 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. "Iya. Kita sudah menerima laporannya. Sekarang masih dalam proses," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Penangkapan dilakukan di depan Masjid Al Akbar Desa Gedang Kecamatan Sungaipenuh, Kota Sungai Penuh. Barang bukti diamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yg diduga sabu seberat 50,19 gram.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka. Atas informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya. (pds)
