JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Rusadi (52) warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumaim Kabupaten Merangin, dibekuk polisi. Dia ditangkap lantaran mencabuli gadis belia berinisial DS.
Parahnya, pelaku merupakan tokoh masyarakat di desanya. Korban dicabuli sebanyak 30 kali hingga hamil delapan bulan.
BACA JUGA : Gadis Belia di Merangin Dicabuli Oknum Tomas di Kebun Sawit, ini Kronologisnya
Kapolsek Bangko, IPTU Didih Engkas, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemarin (15/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, ujar IPTU Didih Engkas.
Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (amn)
