iklan Pihak kepolisian saat mengamankan Rusadi (52) pelaku pencabulan.
Pihak kepolisian saat mengamankan Rusadi (52) pelaku pencabulan.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Anggota Polsek Bangko, tadi siang (15/5) meringkus Rusadi (52) warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, karena mencabuli anak dibawah umur berinisial DS (17) yang merupakan tetangganya sendiri.

Dari data yang berhasil dihimpun jambiupdate.co, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut pertama kali dilakukannya di kebun sawit pelaku pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu korban sedang mencari kayu bakar di hutan, dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim. Korban menolak, namun setelah diancam, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku.

Aksi tersebut membuat pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya di beberapa tempat. Diantaranya rumah pelaku, kebun karet milik warga dan berbagai tempat lainnya hingga korban hamil 8 bulan.

Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, ujar Kapolsek Bangko, IPTU Didih Engkas. (amn)


Berita Terkait



add images