JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kredit fiktip di Bank Mandiri KCP Sumber Agung Tebo. Lima tersangka dibekuk. Pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35) warga Jakarta.
Tersangka lainnya, yakni DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo. Mereka merupakan mantan pegawai Bank tersebut.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 M.
Dari situlah kita gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, kepada wartawan.
Sebut Kapolda, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit. Namun, ditolak. Tapi, berkasnya tidak dikembalikan.
Kemudian, Dia ajukan lagi berkasnya dan dicairkan, sebut Kapolda.
Selain itu, modusnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100juta. Kemudian dicairkan Rp50 juta. Namun, Rp50 untuk diambil tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabahnyatetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.
Pengatur semuanya kepala cabang. Semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang. Ini dilakukan sejak 2013 samapi 2016, jelasnya.(pds)
