JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Polres Sarolangun, melakukan penidakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun.
Razia dilaksanakan Senin (22/5). Hasilnya, tiga pekerja PETI beserta alat bukti berupa satu unit alat berat jenis Hitachu diamankan. Tiga pelaku yakni Saifudin alias Asep Bin Jajak (21) dan Sofyan Bin Satiman (22). Kedua warga Singkut ini merupakan operator. Sementara, kernet yakni Hari Purnomo Bin Amsori (20) warga Singkut VII.
Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan dilakukan di Dusun Pulau Teluk, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
"Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun Pulau Teluk Desa Tambang Tinggi ada aktifitas PETI menggunakan alat berat ,setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kabag Ops. (hnd)
