JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT. Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Kenaikan jumlah santunan tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib.
Kenaikan besaran santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Budhi H Samiyaba menjelaskan, kenaikan santunan masing-masing yakni, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp 50 juta dari yang semula Rp 25 juta.
Santunan bagi korban cacat maksimal Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta dengan catatan masih tetap sesuai presentasi tertentu.
"Sekarang ada manfaat tambahan yaitu penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu,"bebernya.
Tambahnya, untuk pnggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari yang semula Rp 10 juta. Penggantian biaya penguburan meningkat jadi Rp 4 juta dari semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Mulai berlaku dari 1 Juni 2017. Dan kenaikan santunan ini tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib dan sunbangan wajib, " terangnya.
Ia menegaskan, kenaikan besaran santunan juga melihat beberapa faktor yakni menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang meningkat dan sebagai salah satu kepedulian negara terhadap masyarakat. (yni)
