iklan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 20 kubik kayu ilegal.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 20 kubik kayu ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 20 kubik kayu ilegal jenis rimba campuran diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan III, Kelurahan Talan Bakung, 24 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari penangkapan ini, satu orang diamankan atas nama Suyatno. Dia merupakan pengurus dari kayu yang didapat dari Betaling.

"Pemilinya berinsial EI, saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Jumat (26/5).

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. (pds)


Berita Terkait



add images