JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Sepertinya akibat sebuah postingan di media sosial facebook, pemilik akun Yhunie Rhasta akan berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Satreskrim Polres Bungo berjanji akan mengusut tentang pencemaran nama baik Polisi yang dilakukannya.
Akun facebook Yhunie Rhasta tersebut membuat status tidak baik yang menyebutkan Polisi kmpng gilo kampret, paling mlz berurusan dengan polisi. status ini ia tulis sebagai bentuk kekesalannya terhadap seorang polisi yang telah menangkapnya saat menggunakan kendaraan.
Status yang ia tulis ini langsung mendapat banyak respon dari netizen. Bahkan screenshot postingannya di posting ulang oleh seorang polisi di akun pribadi facebook miliknya. Postingan itu kembali mendapat respon dari berbagai netizen.
"Kita akan usut kasus ini. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan kita jerat dengan undang - undang ITE. Saya tegaskan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus ini, jika dibiarkan maka akan menjadi contoh yang tidak baik bagi pengguna media sosial lainnya ,"ucap Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M Macan.
Dari profil akun facebook Yhunie Rhasta diketahui ia kelahiran 17 Agustus 1996. Saat ini ia berstatus sebagai mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi (STIA) Setih Setio Muara Bungo.
Saat dikonfirmasi pihak STIA Setih Setio Muara Bungo belum bisa memastikan bahwa akun facebook Yhunie Rhasta tersebut adalah milik mahasiswinya. Alasannya, begitu banyak mahasiswinya dan susah untuk mengenalinya.
"Kita belum bisa memastikannya yanng bersangkutan mahasiswi kita atau tidak. Masiswi disinikan banyak, besok kita cari tau kebenarannya ," ucap wakil ketua bagian kemahasiswaan Tarjo. (ptm)
