JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Kasus Penipuan senilai Rp5 Miliar yang dilakukan Reza Febrizal (28), Warga Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin, terus bergulir. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Merangin tengah melakukan pemberkasan.
Hal ini seperti diungkapkan Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus. Kata Dia, kasus ini masih dalam tahap pemberkasan.Dalam minggu ini jika tidak ada kendala sudah masuk ke tahap satu," ungkap IPDA Sitorus.
Dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, sambungnya, belum ditemukan adanya inidikasi korban lain.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan jika nanti ada yang melapor atas dasar korban," tambahnya.
Sebelumnya, Reza ditangkap di Jakarta pada Minggu (30/4) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu apartemen yang berlokasi di daerah Taman Sari, Jakarta.
Dia ditangkap atas laporan korban Yuslaini, warga Kota Sungaipenuh yang tertipu dalam jual beli emas seberat 5 kg dengan nilai Rp5 miliar lebih ke tersangka. (amn)
