JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi, 31 Mei 2017 lalu membongkar praktek aborsi di sebuah klinik bersalin di Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.
4 orang ditetapkan sebagai tersangka. 1 dokter dan 1 bidan. 2 lainnya pembantu.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunte menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus ini.
"Dari 11 itu, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Fauzi Dalimunthe, kepada wartawan, Senin (5/6).
Para tersangka yakni, oknum dokter berinisial TU, bidan berinisial WL dan dua lainnya berinisial SI dan WK. "Sekarang masih dikembangkan," ujarnya. (pds)
