iklan Tim dari Polresta Jambi membongkar praktek aborsi di sebuah klinik bersalin di Penyengat Rendah.
Tim dari Polresta Jambi membongkar praktek aborsi di sebuah klinik bersalin di Penyengat Rendah.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polresta Jambi, menggerebek klinik milik oknum dokter berinisial TU pada 31 Mei 2017 di Penyengat Rendah, Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunte, menyebutkan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 11 saksi. 

"4 orang ditetapkan sebagai tersangka. 1 dokter dan 1 bidan. 2 lainnya pembantu," kata Kapolresta, Senin (5/6). 

Kata Dia, hasil penyelidikan diketahui yang melakukan aborsi di klinik tersebut merupakan pasangan luar nikah. "Yang melakukan aborsi pasangan luar nikah ya," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images