JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Asosiasi GAPENSI Kota Jambi, Ritas Mairiyanto, mengaku juga menemukan kejanggalan pada tender jasa Cleaning Service RSUD Raden Mattaher. Ada beberapa syarat yang tidak masuk akal dan berpihak pada satu perusahaan.
Dijelaskannya, dalam persyaratan tender, perusahaan atau rekanan minimal memiliki 158 orang yang sudah terdaftar BJPS Ketenaga Kerjaan dan Jamsostek. Biasanya setelah menang, baru diurus BPJS dan Jamsosteknya, katanya.
Hingga kini, pengumuman pemenang tender juga mengalami perubahan jadawal. Pertama dijadwalkan 31 Mei. Kemudian, ditunda menjadi 6 Juni. Hingga sekarang belum diumumkan siapa pemenang tender.
Tender ini dengan nilai Rp 2,5 M untuk 7 bulan yang diikuti oleh 6 perushaan, jelasnya. (nur)
