JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Agus Maulana (23) dibekuk anggota Polsek Telanaipura. Warga RT23 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ini ditangkap lantaran mengancam seorang ibu rumah tangga dengan parang.
IRT yang diancam pemuda pengangguran ini yakni Tinah (39) warga RT 23 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.
"Agus ditangkap pada Kamis (7/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia dibekuk di rumahnya," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (11/6).
Menurutnya, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah pelapor dengan membawa sebilah parang. Tiba-tiba mengucapkan kata-kata bernada ancaman. "Aku bun*h kau, aku k*s*t kau macam mano aku ng*s*t kambing". Kemudian pelaku pergi sembari melempari rumah pelapor.
Karena merasa takut, pelapor melaporkan kejadian ini pihak kepolisian dengan nomor /B/492/VI/2017/SPKT.A tertanggal
07 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berbekal laporan itu, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya," jelasnya. (pds)
