iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pria di Kabupaten Tebo, diringkus anggota Polsek Sumay. Mereka ditangkap karena terlibat kasus ilegal logging. Penangkapan dilakukan 15 Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.

"Iya. Kita sudah mendapatkan laporannya. Sekarang masih diperiksa tersangkanya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, dua tersangka yakni A Karim (54) warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay selaku pemilik kayu dan Abdul Aziz (46) warga Sesa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay yang merupakan sopir.

Penangkapan ini dilakukan di simpang jalan sekilo Desa Teriti, Kecamata Sumay. Barang bukti yang diamankan yakni 4 kubik kayu jenis medang leso, gegawang dan medang kuning. Tiga jenis kayu olahan ini dimuat di dalam mobil truk cold Diesel warna kuning PS 100 BH 8836 WU. (pds)

 


Berita Terkait



add images