iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Reza Febrizal (28) tersangka kasus penipuan jual beli emas segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Merangin, sudah melimpahkan warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Reskrim AKP Al Hajat, saat dikonfirmasi menyebutkan, pelimpahan tahap II dilakukan beberapa waktu lalu.
Berkas tersangka Reza kasus penipuan senilai miliaran rupiah sudah tahap II, ujar AKP Al Hajat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan untuk JPU menyusun dakwaan guna proses hukum selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan. Pelimpahan dilakukan setelah JPU Kejari Merangin menyatakan berkas lengkap.

Diberitakan sebelumnya, Reza ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta, 30 April 2017. Dia dilaporkan korban Yuslaini, warga Sungaipenuh atas kasus penipuan jual beli emas seberat 5 Kg.

Dari aksi pelaku ini, korban rugi sekitar Rp5 miliar lebih. Dari uang itu dibelikan pelaku ke mobil sedan merek BMW warna hitam. Darinya juga diamankan uang sebesar Rp236.080.000 dan emas 2 keping. (pds)


Berita Terkait



add images