JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masyarakat yang memiliki SIM masa berlakunya habis 23 Juni 2017 - 2 Juli 2017, tidak perlu khawatir. Pasalnya, akan diberikan toleransi waktu tambahan seminggu hingga 7 Juli 2017.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, hal ini berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri no : STR/396/VI/2017.
"Ini dikarenakan seluruh SATPAS diliburkan dalam rangka cuti bersama hari raya Idul Fitri 1428 Hijriyah tahun 2017 yang jatuh pada tanggal 23 Juni - 2 Juli 2017," ujar Alam.
Menurutnya, perpanjangan ini diberi tenggang waktu hingga 7 Juli 2017, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM.
"Yang bersangkutan harus membuat SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru," jelasnya. (pds)
