iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreanarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 500 butir pil ekstasi dan 2,8 Ons narkotika jenis sabu. Barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial UL (43).
 
Warga Perumahan Garuda 3 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, ini diamankan Kamis (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB di depan RSUD Abdul Manap, Kelurahan Mayang Mangurai.
 
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan dengan nomor laporan LP/A- 277 / VI/ 2017/SPKT.
 
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
 
Dari tangan pelaku di lokasi penangkapan diamankan 1 paket sabu. Dilakukan pengenbangan, saat rumah pelaku digeledah ditemukan sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil sabu. Beratnya sekitar 2,8 Ons.
 
Dari bawah meja TV ditemukan 500 ratus butir ekstasi. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, jelasnya. (pds)

Berita Terkait



add images