JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, masih mendalami kasus 2,6 kg sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, bandar barang haram senilai miliaran rupiah tersebut teridentifikasi di Jambi.
"Kalo itu (bandar,red) memang teridentifikasi di Jambi. Tapi kita masih dalami," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Selain itu, sambungnya, untuk berkasnya sendiri masih dalam proses. Termasuk kasus ekatasi sebanyak 4000 butir.
Diketahui Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan.
Kemudian, Minggu (18/6), dilakukan penangkapan terhadap MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan Mu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 2 kilogram dan 3.500 butir ekstasi.
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun. (pds)
