iklan PT  Jasa Raharja (JR)  Cabang Jambi telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Foto : Yani / Jambi Ekspres
PT Jasa Raharja (JR) Cabang Jambi telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Foto : Yani / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-PT Jasa Raharja (JR) Cabang Jambi telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 8,7 Miliar. Jumlah santunan yang dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Juni 2017 mengalami peningkatan. 

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, melalui Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando mengakui, ada kenaikan santunan yang dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2017 dibandingkan dengan Januari dan Juni 2016 lalu. Total kenaikan sebesar Rp 578 juta atau sebesar 7 persen.

Dari periode tersebut untuk santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 5,2 miliar, korban luka-luka sebesar Rp 146 juta, kepada korban cacat tetap sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk penguburan hingga saat ini belum ada, kata Danny.

Sementara itu, selama Juni 2017 yang berbarengan dengan momen Ramadan dan Lebaran, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi sudah membayarkan santunan sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun jumlah santunan kepada korban yang meninggal dunia sebanyak Rp 925 juta. Sedangkan kepada korban luka-luka sebesar Rp 552 juta dan korban cacat tetap sebesar Rp 20 juta.

Dari musim arus mudik sudah terbayar Rp 950 juta, memang baru kita bayarkan pada 1 juli 2017 kemarin mengingat sejak 23 Juni kemarin bertepatan dengan hari libur lebaran sehingga baru mulai dibayarkan sejak 1 Juli kemarin, pungkasnya. (yni)


Berita Terkait



add images