JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus pelaku pemyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua paket sabu siap edar disita sari seorang pria berinisial SP (32) warga Lorong Obat Nyamuk, RT 01 Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan dilakukan Kamis (06/7) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Saat ini, SP diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Kata Dia, tersangka merupakan pengedar.
"Iya, laporannya dari jajaran sudah kita terima. Sekarang masih penyidikan," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Menurutnya, pelaku dibekuk di Jalan Sriwijaya, Lorong Shabila Hulda Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
