JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tersangka IY (48) dan AH (20) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan ini dilakukan karena berkas ibu dan anak yang mengoplos gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg ini sudah rampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Imam Tarmudi, menyebutkan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Berkasnya sudah rampung. Audah tahap I juga," ujar AKBP Imam Tarmudi.
Menurutnya, saat ini berkas masih diteliti oleh JPU. Belum diketahui apakah berkas sudah dinyakan lengkap atau belum.
Dalam kasus ini ada satu tersangka lainnya yakni AB (22). Para tersangka mengoplos gas ini di Jalan Raden Fatah, RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah pengoplosan ini, gas dijual ke pasaran. Mereka sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 Kg kosong, 7 tabung gas 3 Kg berisi, 10 tabung gas 12 Kg berisi, 6 tabung gas 12 Kg berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds)
