iklan Aktivitas PETI (Ilustrasi).
Aktivitas PETI (Ilustrasi).

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kasus emas 1,1 Kg hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diungkap beberapa waktu lalu masih bergulir. Pihak Polres Sarolangun, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh mengatakan, barang bukti emas diperiksa secara Laboratories di Laboratorium Palembang.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui kandungan yang ada pada butiran/lempengan yang diduga emas tersebut, ujar Kompol Agus Saleh.

Tersangka dalam kasus ini yakni Doris Abadi bin zainudin (31) warga asal Padang Pariaman Sumatera Barat. Diamankan bersama dua pria lainnya, yakni Romi Ade saputra (21) warga Riau dan Satria Ferry (37) warga Lampung warga Pariaman, 14 Juni 2017 di Simpang Pelawan, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh personil Polsek Pelawan Singkut. Barang bukti diamankan berupa emas murni 9 keping dengan berat sekitar 1.162 gram (1,162 kg ), uang tunai sebesar


Berita Terkait



add images