iklan Ratusan keping kayu ilegal yang diamankan di Desa Muara Panco, Merangin.
Ratusan keping kayu ilegal yang diamankan di Desa Muara Panco, Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Warga Desa Muaro Panco, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Rabu (12/7) malam, mengamankan 88 kubik kayu jenis Meranti Batu milik perusahaan yang dibawa menggunakan tiga unit tronton.

Kayu tersebut diserahkan ke pihak Polres Merangin untuk ditindaklanjuti. Saat diinterogasi, seluruh sopir mengaku kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sungai Manau menuju Pekanbaru.

Penangkapan ini dilakukan masyarakat setempat berawal dari adanya dugaan tumbang tindih izin penggarapan hutan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

"Ya kami menilai kayu yang dibabat salah satu perusahaan ini izinnya sudah menyalahi aturan. Ppengeluaran izinnya tumpang tindih, ada izin diatas izin. Ini kan sebetulnya tidak diperbolehkan," ujar Isman Cam, warga Sungai Manau yang juga Anggota DPRD Kabupeten Merangin.

Karena dinilai menyalahi aturan, maka pihaknya menyerahkan kayu yang dibawa menggunakan mobil teronton tersebut  ke Polres Merangin.

"Tadi Malam kita amankan bersama masyarakat setempat. Kemudian kita serahkan ke Polres sekitar pukul 22.00 WIB, jelasnya.

Atas peristiwa ini warga meminta pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk mengecek izin tersebut. (amn)


Berita Terkait



add images