JAMBIUDATE.CO, JAMBI- Satu lagi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana tambah uang persediaan (TUP) kantor Camat Pelayangan tahun 2014, divonis. Kali ini, Zainudin yang dinyatakan bersalah. Mantan Bendahara Kecamatan Pelayangan ini divonis 1 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana korupsi Jambi.
Dalam amar putusan hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun denga Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Abu Markis yang lebih dulu menjalani persidangan. Dia divonis 1 tahun 4 bulan. Satu tersangka lagi, mantan Camat Pelayangan Muharman, Novriansyah berhasil dibekuk beberapa waktu lalu setelah sempat menjadi DPO. Kini kasusnya masih ditangani Penyidik Polresta Jambi. (pds)
