iklan Anggota Polair Polda Jambi saat menggeledah isi kapal.
Anggota Polair Polda Jambi saat menggeledah isi kapal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyelundupan di wilayah perairan Provinsi Jambi, kian marak. Selang sehari setelah penangkapan Kapal yang membawa truk bermuatan 14 bal pakaian baru tanpa dokumen, anggota Subdit Gakkum Polair Polda Jambi, kembali mengungkap kasus yang sama.

Kali ini, Patroli KP XXVI 2006 Ditpolair Polda Jambi, mengamankan KM Singkep Jaya pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB pada posisi 12.61S 103.48.917 Perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur.

"Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB. Muatan Kapal 12 bal pakaian jadi tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu siang.

Kata Dia, petugas mengamankan nakhoda KM Singkep Jaya berinisial E (48) warga Kecamatan Singkep. Kapal ini berlayar dari Dabo Singkep menuju Kampung Laut.

"Pemilik pakaian berinisial J. Juga diamankan dua ABK berinisil Z dan S," jelasnya.

Diduga, para pelaku melanggar Pasal 323 ayat 1 Jo Pasal 219 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (pds)


Berita Terkait



add images