JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Oknum anggota DPRD Merangin berinisial SN, Senin (24/7) dilaporkan korban LP (16) yang merupakan Santriwati Pondok Pesantren Darussalam melapor ke Badan Kehormatan DPRD Merangin.
Saat melapor, korban didampingi oleh pihak keluarga. Pelaporan ini disampaikan karena sejauh ini belum ada perkembangan atas laporannya ke pihak kepolisian.
Sejauh ini belum ada kejelasan dari Polisi, makanya kita datang ke DPRD untuk menemui Ketua Dewan, Pak Zaidan dan Ketua BK, kata M, orangtua korban kepada wartawan.
Menurutnya, kedatangan mereka untuk mencari keadilan. Tentunya, dengan harapan kasus ini bisa diusut hingga tuntas.
Kedatangan pelapor disambut langsung Ketua BK DPRD Merangin, Aswari El Wakas dan beberapa orang anggota.
Aswari Elwakas menegaskan, jika laporan tersebut terbukti, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi 10 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di Ponpes milik terlapor yang berlokasi di Desa Empang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Terkait hal ini, terlapor SN sudah memberikan keterangan. Dia membantah apa yang dituduhkan kepadanya.
Saya tidak berbuat seperti yang disangkakan. Ini cobaan selaku wakil rakyat. Insa Allah yang disangkakan itu tidak benar, sebut SN kepada wartawan belum lama ini. (amn)
