JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), saat ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi Kamis (27/7) lalu di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, sejumlah pihak dimintai keterangannya. Termasuk pemilik lahan, H Anang Lamri (70).
"Masih dalam penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (1/8).
Ditambahkannya, lahan yang terbakar lebih kurang 200 meter persegi. Sejauh ini, belum diketahui penyebab kebakaran tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Dari keterangan saksi dan pemilik lahan, sejak sebelum Ramadan lalu mereka tidak lagi ke lahan," pungkasnya. (pds)
