JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Anggota Polsek Tebo Ilir, meringkus pelaku pembakaran hutan di Desa Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Pelaku berinisial NT (39).
Warga RT 12, RW 5 Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, ini ditangkap saat membakar hutan tua di kebun miliknya yang berada di Desa Sungai Bengkal Barat.
IPTU Isnandar, Kapolsek Tebo Ilir, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan dilakukan Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar ada penangkapan satu orang tersangka pembakar lahan berinisial NT. Api sudah berhasil dipadamkan," ujar IPTU Isnandar.
Dijelaskannya, tersangka melakukan pembakaran dengan luas sekitar 2 hektar menggunakan mancis dan obor dari bambu. Lokasi lahan berada di areal PT PHK (Makin Group). (bjg)
