JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jonny Herwinto bin Robin (40) mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Bunga Tanjung, RT 12 Nomor 37 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini tertangkap tangan membawa satu paket ganja kering oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.
"Iya. Ada penangkapan seorang laki-laki yang membawa 1 paket ganja," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (5/8).
Menurutnya, penangkapan dilakukan 31 Juli 2017 sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Berat barang bukti sekitar 2,40 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut dilakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.15WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mencurigai gerak-gerik seorang pria. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku dari dalam tas kecil warna hitam.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari bandar berinisial DD di Danau Sipin. Selanjutnya, Dia dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan.
"Kasus ini masih pengembangan. Bandar berinisial DD juga masih diburu," jelasnya. (pds)
