iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pada Senin (7/8) siang ini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo terdakwa kasus perzinahan dengan Sukasih.

Hal ini dikatakan oleh, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Fahmi, Senin pagi (7/8). Ia mengatakan sidang vonis ini dijadwalkan sekitar pukul 11.00 Wib. "Kita menunggu Hakim dan terdakwa Adi Purnomo, jika mereka sudah hadir nantinya sidang bisa kita mulai," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 Bulan penjara. Jaksa menilai Adi Purnomo, telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dengan Sukasih, yang merupakan wanita yang memiliki suami sah.(adi)


Berita Terkait



add images