JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Fahmi (19) warga Kecamatan Tabir dibekuk polisi. Dia ditangkap di Simpang Desa Mampun Baru, Kecamatan Tabir, beberapa waktu lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas, Ipda Sitorus membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, dari tersangka disita sabu seberat 0,38 gram.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari salah satu bandar di Tabir," kata Sitorus.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (amn)
