JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, akhirnya disepakati.
Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/8), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi Jambi Cornelis Buston dan dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wagub Fachrori Umar.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kita semua berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini, menjadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai Pemerintah Daerah yang kuat dengan berlandaskan peraturan hukum yang tepat bagi seluruh lapisan mayarakat," katanya.
"Saya dan pak Wagub setuju, tapi harus disesuaikan dengan keuangan daerah," pungkasnya. (wan)
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kita semua berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini, menjadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai Pemerintah Daerah yang kuat dengan berlandaskan peraturan hukum yang tepat bagi seluruh lapisan mayarakat," katanya.
"Saya dan pak Wagub setuju, tapi harus disesuaikan dengan keuangan daerah," pungkasnya. (wan)