iklan Perempuan asal Aceh saat Press Release di Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Perempuan asal Aceh saat Press Release di Polda Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap. Tersangka Syamsiah (49) bersama anaknya Amrizal (25) warga Dusun Pulo Siren, Desa Blang Bati, Kecamatan Peu Dada, Kabupaten Bireuen, Aceh, merupakan satu jaringan bandar narkoba.

Bandar dari dua kurir ibu dan anak ini berada di Aceh. Keduanya diupah jutaan rupiah untuk membawa sabu ke Jambi. Namun, aksinya digagalkan petugas sebelum barang sampai ke penerima.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan, hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut satu jaringan.

"Iya. Dia jaringan bandar di Aceh. Kuat dugaan jaringan Lapas di Aceh," ujar Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Selasa (15/8).

Menurutnya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama pemesan sabu tersebut yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan.

Diketahui, Amrizal lebih dulu ditangkap di perbatasan Tanjab Timur dan Tanjab Barat. Dia membawa 7.000 ekstasi dan 800 gram sabu. Sementara, Syamsiah, juga diamankan di tempat yang sama. Darinya disita 2,2 Kg sabu yang disimpan di ban serep mobil Avanza.

Kedatangan Syamsiah ke Jambi sebenarnya untuk membesuk anaknya yang ditangkap. Namun, Dia juga menyetujui untuk membawa sabu yang dititipkan oleh bandar di Aceh dengan iming-iming uang jutaan rupiah. (pds)


Berita Terkait



add images