JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Ramli, Kepala Desa Sungai Rambut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim, Selasa (15/8) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Muarasabak. Dia diduga menjual lahan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Berbak.
Tidak hanya Ramli, penyidik juga memeriksa beberapa Ketua RT desa setempat. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muarasabak, Pison.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk di Kejari. Dalam laporan itu, Kades Cs diduga melakukan penjualan tanah TNB seluas 20 Hektar.
Kita masih mengumpulkan data, dan kita masih dalam pemeriksaan, ujar Pison, kemarin.
Kata Dia, dalam kasus ini setidaknya ada delapan RT yang dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Ramli Kades Sungai Rambut membantah jika dirinya melakukan penjualan TNB. Dia mengaku hanya ada melakukan pembaruan Sporadik tanah warga. Dia memastikan, kawasannya diluar TNB.
Warga minta sporadiknya diperbarui, kan sporadic warga itu sporadic 2007, ya Saya perbaharui, kan permintaan masyarakat, ungkapnya.
Lagi pula lanjutnya, dalam melakukan pembaruan Sporadik itu dirinya tidak sedikit pun melakukan perubahan luas areal tanah. Dirinya hanya menyalin data Sporadik lama untuk dibuatkan Sporadik baru.
Kalau Sporadik itu salah, artinya yang salah yang mengeluarkan Sporadik awal. Karena Saya hanya memperbarui tidak ada merubah luasan, lanjutnya. (oni)
