JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari 2.377 Narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi, 1 diantaranya merupakan terpidana kasus terorisme.
Kakanwil Kemenkumhan Jambi, Bambang Palasara, membenarkan hal ini. Kata Dia, satu Napi kasus terorisme yang mendapat remisi tersebut merupakan tahanan pidahan dari Poso.
"Iya. ada satu Napi terorisme yang mendapat remisi umum," ujar Bambang Palasara, Kamis (17/8).
Dari data yang dihimpun jambiupdate.co, Napi teroris tersebut yakni Syaiful. Dia divonis 3 tahun 6 bulan. Dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi pada April 2016 lalu. (pds)
