JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tiga terdakwa kasus peraembahan hutan di kawasan Laha Hutan Produksi Pasir Mayang Danau Bangko, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (16/8). Sidang digelar dengan agenda nota pembelan.
Dengan memakai baju tahanan, ketiga terdakwa yakni Bicar Manulang, Makmur Manulang dan Riqky Qepti Pane, dihadirkan di persidangan.
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan Kuasa Hukum terdakwa, Josep Arjuna Simalango, meminta kepada hakim yang diketuai Ledis Mariana Bakara, memberikan vonis ringan kepada kliennya.
Posisi ketiga terdakwa sebagai pekerja dan tidak tahu bahwa lahan lahan yang dikerjakan merupakan hutan produksi, ujar Josep.
Menurutnya, ketiga kliennya merupakan korban. Posisi mereka ini tidak tahu jika yang mereka garap itu kawasan hutan produksi.
Ketiga terdakwa diupah satu juta rupiah per hektar oleh seseorang berinisial J, jelasnya.
Sebelumnya ketiganya didakwa atas tindakannya menebang pohon dan membuka lahan hutan Produksi Pasir Mayang danau Bangko, Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Ketiga pelaku sendiri diamankan (21/3/2017) oleh polisi kehutanan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dituntut atas pelanggaran hukum sebagaimana dalam pasal 12 Huruf F Jo 84 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr1)
