iklan Tersangka yang berinisial WS (51) saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebo .
Tersangka yang berinisial WS (51) saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebo .

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO  Sat Narkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan 1.651 Kaplet (16.510 butir) pil Tramadol tanpa izin yang termasuk dalam kategori obat keras.

Polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial WS (51) warga Desa Sungai Rumbai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalu Kasat Narkoba, AKP M Ruhyat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan pil Tramadol.

Tersangka WS diduga telah melakukan penyediaan farmasi tanpa izin sebagaimana telah diatur dalam pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkap AKP M Ruhyat.

Penangkapan dilakukan Jumat (18/08) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Bungo tepatnya depan Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. (bjg)


Berita Terkait



add images