iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia adalah Hendra Bin Rella (32). Dari warga Perumahan Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, ini didapati satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunte, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku dibekuk 18 Agustus 2017.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (20/8).

Lebih lanjut Alam menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana, di seputaran Blok EH Perumahan Bougenville sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB petugas meringkus tersangka Hendra. Saat dilakukan penggrledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di sakunya.

Dari introgasi, Hendra mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang dibeli dari pria bernama Candra di SPBU Simpang Rimbo. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images