JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria berinisial S (50) dibekuk polisi. Dari warga Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, ini diamankan dua paket sabu yang disimpan di dalam botol obat kuat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka ini sudah diamankan.
Iya. Sekarang masih dalam pemeriksaan itu, ujar Kombes Pol Ade Sapari, Senin (21/8).
Menurutnya, tersangka diamankan Minggu (20/8) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.Penangkapan dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
