iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Unit ReskrimPolsek Kotabaru, melimpahkan berkas Hengki, warga perumahan Bougenville, Kota Jambi, tersangka kasus laporan palsu, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, saat dikonfirmasi, menyebutkan, berkas tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, beberapa waktu lalu.

Berkas tersangka kasus laporan palsu sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti, ujar AKP Hendra Manurung.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tersangka melapor jika kehilangan sepeda motor jenis Honda CBR 125. Penyidik curiga saat ditanya kuncinya, yang bersangkutan mengaku hilang. Begitu juga dengan STNK yang menurut pengakuannya berada di jok motor.

Kecurigaan mengkuat seketika dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pekerjaannya tukang jual es, melakukan kredit motor CBR 125. Padahal meliki anak dan istri.  

Akhirnya terungkap setelah hanphone-nya dicek. Diantaranya sms kepada istrinya. Kita pancing istrinya, ternyata membuat laporan palsu agar motor tersebut diganti pihak leasing, kata Hendra belum lama ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pds)    


Berita Terkait



add images