iklan Polisi saat berhasil mengamankan pelaku curas.
Polisi saat berhasil mengamankan pelaku curas.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan dilumpuhkan anggota Polsek Telanaipura. Keduanya yakni Haryanto alias Yanto Jawo (32) dan Edi Wahono alias Pakde (49).

Karena berusaha melawan saat penangkalan, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Mereka dibekuk setelah melakukan pengeroyokan dan pemalakan terhadap korban  Edeng Barawz (30) warga Beliung, kotabaru di Pulau Pandan.

"Pelaku ditangkap terpisah pertama Yanto Jawo pada 23 Agustus dab Pakde 25 Agustus," ujar Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, Sabtu (26/8).

Atas perbuatan tersangka Pasal yang diterapkan 365 KUHP ancaman diatas 9 tahun penjara.

"Untuk lima pelaku tersisa telah kami terbitkan dalam DPO dan dalam proses penyelidikan," tandasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images